Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan kode billing atas pembayaran dan/atau penyetoran PNBP untuk: a. Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dengan menggunakan sistem informasi PNBP secara elektronik oleh pemegang IPB. (2) Penerbitan kode billing atas pembayaran dan/atau penyetoran PNBP untuk: a. Jaminan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. Komitmen Eksplorasi sebagaimana dalam dimaksud Pasal 22; c. Biaya Sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; d. jaminan pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; e. denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan f. denda pencampuran BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan dengan menggunakan sistem informasi PNBP secara elektronik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda