Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan kode billing atas pembayaran dan/atau penyetoran PNBP untuk:
a. Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
dan
b. Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dengan menggunakan sistem informasi PNBP secara elektronik oleh pemegang IPB.
(2) Penerbitan kode billing atas pembayaran dan/atau penyetoran PNBP untuk:
a. Jaminan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. Komitmen Eksplorasi sebagaimana dalam dimaksud Pasal 22;
c. Biaya Sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
d. jaminan pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e. denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
f. denda pencampuran BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan dengan menggunakan sistem informasi PNBP secara elektronik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
