Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha dan/atau pemegang IPB wajib membayarkan dan/atau menyetorkan PNBP berupa denda subsektor panas bumi ke Kas Negara sesuai dengan batas waktu pembayaran yang tercantum dalam surat pemberitahuan kewajiban PNBP berupa sanksi denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Koreksi Anda