Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan pengeboran paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka
waktu ekplorasi diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, jaminan pelaksanaan ekplorasi yang telah ditempatkan pemegang IPB dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara.
(2) Pencairan jaminan pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Direktur Panas Bumi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya penggantian jangka waktu eksplorasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan pelaksanaan eksplorasi kepada bank badan usaha milik negara tempat jaminan pelaksanaan eksplorasi ditempatkan disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima.
Koreksi Anda
