Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan pengeboran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sebagian Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan pemegang IPB dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara. (2) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan pengeboran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Komitmen Eksplorasi yang ditempatkan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu eksplorasi pertama dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara. (3) Pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Direktur Panas Bumi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu eksplorasi, perpanjangan eksplorasi pertama, atau perpanjangan eksplorasi kedua. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat instruksi khusus kepada bank badan usaha milik negara tempat jaminan Komitmen Eksplorasi ditempatkan disertai kode billing pembayaran PNBP untuk melakukan pencairan Komitmen Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima. (5) Format surat instruksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara penempatan serta pencairan Komitmen Eksplorasi panas bumi.
Koreksi Anda