Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peserta lelang mengundurkan diri dari proses pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban untuk diberikan IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Jaminan Lelang yang telah ditempatkan pada rekening bank badan usaha milik negara atas nama Panitia Lelang mewakili (qualitate qua) badan usaha dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara. (2) Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan surat permohonan penerbitan kode billing kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat pengunduran diri diterima oleh Panitia Lelang atau 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu pemenuhan kewajiban pemenang lelang untuk diberikan IPB. (3) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan penerbitan kode billing diterima. (4) Panitia Lelang menyetorkan Jaminan Lelang berdasarkan kode billing melalui surat perintah pencairan Jaminan Lelang kepada bank badan usaha milik negara tempat Jaminan Lelang ditempatkan sebelum batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran yang terdapat pada kode billing.
Koreksi Anda