Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPB wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang terutang secara langsung ke Kas Negara. (2) Pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Produksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a pada masa uji coba (commissioning) sebelum COD, dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal COD ditetapkan; b. Iuran Produksi setelah COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk Iuran Produksi pertama, dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal surat penyampaian penetapan COD dari pembeli tenaga listrik kepada pemegang IPB; c. Iuran Produksi setelah COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk Iuran Produksi pertama bagi pemegang IPB memanfaatkan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan COD dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan d. pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Produksi berikutnya paling lambat akhir bulan berikutnya atas penyaluran tenaga listrik/tenaga uap bulan sebelumnya sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik yang bersumber dari PLTP dan/atau perjanjian jual beli uap.
Koreksi Anda