Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPB wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran:
a. Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan
b. Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang terutang secara langsung ke Kas Negara.
(2) Penyetoran Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap tahun sejak IPB diberikan oleh Menteri sampai dengan COD unit pertama dengan ketentuan:
a. untuk kewajiban penyetoran tahun pertama dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IPB diterbitkan oleh Menteri; dan
b. untuk kewajiban penyetoran tahun berikutnya dibayarkan dan/atau setorkan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan.
(3) Penyetoran Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibayarkan dan/atau disetorkan langsung ke Kas Negara setiap tahun dengan ketentuan:
a. untuk pembayaran dan/atau penyetoran tahun pertama dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah COD unit pertama;
b. untuk kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran tahun berikutnya dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan; dan
c. untuk kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran tahun terakhir dibayarkan dan/atau disetorkan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal terdapat selisih perhitungan PNBP Terutang atas pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pemegang IPB wajib membayarkan dan/atau menyetorkan kekurangan pembayaran PNBP.
(5) Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan dari sisa bulan tahun berjalan dikali selisih tarif Iuran Tetap
eksploitasi panas bumi setelah COD dikurangi tarif Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD yang telah dibayarkan dan/atau disetorkan.
(6) Batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah COD unit pertama.
(7) Dalam hal pemegang IPB diberikan penghentian sementara, kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap tetap diperhitungkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
(8) Penyetoran Iuran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penghentian sementara dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
