Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 dikenakan kepada pemegang IPB yang tidak melakukan pengeboran paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IPB diterbitkan. (2) Dalam hal pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan pemerintah, jenis PNBP berupa Komitmen Ekplorasi dikenakan apabila tidak melakukan pengeboran paling sedikit 1 (satu) sumur dalam jangka waktu: a. perpanjangan eksplorasi pertama dan permohonan perpanjangan ekplorasi kedua tidak disetujui; atau b. perpanjangan eksplorasi kedua.
Koreksi Anda