Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa Jaminan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 dikenakan kepada pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban pemenang lelang untuk diberikan IPB berupa penempatan Komitmen Eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja.
Koreksi Anda