Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan terhadap tenaga listrik dan/atau uap panas bumi terjual yang bersumber dari sumber daya panas bumi. (2) Jenis PNBP berupa Iuran Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemegang IPB sejak COD unit pertama. (3) Dalam hal terdapat penyaluran listrik pada masa uji coba (commissioning) sebelum COD, Iuran Produksi dikenakan apabila terdapat transaksi antara pemegang IPB dengan pembeli tenaga listrik sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengacu pada dokumen penagihan dan/atau berita acara transaksi tenaga listrik.
Koreksi Anda