Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa:
a. Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1; dan
b. Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2, dikenakan terhadap Wilayah Kerja.
(2) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang IPB sejak IPB diterbitkan sampai dengan COD unit pertama.
(3) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pemegang IPB sejak COD unit pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
