Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa: a. Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1; dan b. Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2, dikenakan terhadap Wilayah Kerja. (2) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang IPB sejak IPB diterbitkan sampai dengan COD unit pertama. (3) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pemegang IPB sejak COD unit pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda