Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan mekanisme penagihan PNBP berupa Iuran Tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini terhitung mulai awal tahun berikutnya setelah berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. ketentuan mengenai batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan mekanisme penagihan PNBP berupa Iuran Produksi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini terhitung mulai awal bulan berikutnya setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
c. terhadap Pemegang IPB yang belum memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP berdasarkan Surat Tagihan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terhitung 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
