Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dicabut setelah Wajib Bayar memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(2) Dalam hal Wajib Bayar memenuhi kewajiban pada saat Piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara, penghentian layanan kegiatan usaha panas bumi dicabut setelah Wajib Bayar menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan melampirkan bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
Koreksi Anda
