Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat PNBP Terutang berupa kurang bayar dan/atau keterlambatan pembayaran berdasarkan hasil monitoring dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan monitoring dan verifikasi diterima. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua kepada Wajib Bayar paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga kepada Wajib Bayar paling lambat pada hari kerja berikutnya. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP yang disertai dokumen lengkap kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir. (5) Surat penyerahan tagihan PNBP dilampirkan dokumen: a. Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua, dan Surat Tagihan ketiga; b. resume berkas kasus Piutang PNBP; c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi melakukan kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tetap dicatat sebagai Piutang PNBP pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda