Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jaminan pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan denda pencampuran BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian. (2) Jenis PNBP berupa Jaminan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dan Biaya Sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. (3) Jenis PNBP berupa denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dihitung berdasarkan hasil evaluasi Direktur Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda