Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
3. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan pelelangan.
4. Perizinan Berusaha di Bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
5. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi.
6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
7. Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
8. Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
9. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
10. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya PLTP untuk menyalurkan tenaga listrik secara komersial ke jaringan tenaga listrik berdasarkan surat penetapan tanggal operasi komersial yang diterbitkan oleh pihak pembeli tenaga listrik atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
11. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.
12. Jaminan Lelang adalah penempatan sejumlah dana di bank yang ditunjuk oleh Panitia Lelang sebagai syarat keikutsertaan badan usaha/konsorsium dalam pelelangan Wilayah Kerja Panas bumi.
13. Biaya Sanggah adalah biaya yang dibayarkan oleh Peserta Lelang yang akan mengajukan sanggahan banding kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
14. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBN adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain.
15. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya sebagai bahan campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar.
16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
17. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah dan/atau hak pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam,
pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
18. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Surat Tagihan PNBP yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
22. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
23. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan pengawasan pencampuran BBN Jenis Biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar pada badan usaha bahan bakar minyak.
25. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
