Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
2. Menteri selaku Ketua Harian DEN yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
3. Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yang selanjutnya disebut APK adalah 8 (delapan) orang anggota DEN dari pemangku kepentingan yang terdiri atas kalangan akademisi, kalangan industri, kalangan teknologi, kalangan lingkungan hidup, dan kalangan konsumen.
4. Panitia Penyaringan Calon APK yang selanjutnya disebut Panitia Penyaringan adalah panitia yang bertugas melakukan penyaringan calon APK.
5. Kalangan Akademisi adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi.
6. Kalangan Industri adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
7. Kalangan Teknologi adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
8. Kalangan Lingkungan Hidup adalah pakar lingkungan di bidang energi.
9. Kalangan Konsumen adalah masyarakat pengguna energi.