Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 664) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah dan ayat
(5) dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: