Pasal 1
Pedoman harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ini berlaku untuk pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang bersumber dari energi baru, energi terbarukan, dan energi tak terbarukan.
PERMEN Nomor 5 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.