Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
3. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTL.
4. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh pemegang IUPTL yang memiliki Wilayah Usaha.
5. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh pemegang IUPTL yang memiliki Wilayah Usaha untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke Konsumen.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.