Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 480) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 11 dan angka 12 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: