Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 189) sehingga berbunyi sebagai berikut: