Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapankegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan danpengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan, serta kegiatanpascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya, yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
4. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan.
5. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
6. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
8. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disingkat WPN adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
9. Kuasa Pertambangan, yang selanjutnya disingkat KP adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha Pertambangan.
10. Kontrak Karya, yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik lndonesia dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan usaha PertambanganMineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif, dan Batubara.
11. Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara, yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah adalah perjanjian antara Pemerintah Republik lndonesia dengan perusahaan berbadan hukum lndonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha PertambanganBatubara.
12. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
13. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
14. Pengumuman Status IUP Clear and Clean adalah pemberitahuan dan pemberian status terhadap IUP yang memenuhi persyaratan administratif dan kewilayahan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Sertifikat Clear and Clean adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada pemegang IUP yang telah memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan keuangan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PertambanganMineral dan Batubara.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.