Pasal 1
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.