Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya.
2. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
3. Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau niaga minyak dan gas bumi dengan jenis komoditas BBM Jenis Minyak Solar.
4. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel.
5. Dana Pembiayaan Biodiesel adalah dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.
6. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah BBM Jenis Minyak Solar yang dicampurkan dengan BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar
mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
7. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum adalah BBM Jenis Minyak Solar yang dicampurkan dengan BBN Jenis Biodiesel sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
8. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
11. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
12. Keadaan Kahar adalah keadaan yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, peperangan, makar, revolusi, kebakaran, embargo, sabotase, blokade, pemogokan, pemberontakan, isolasi karantina, dan wabah.
(1) Menteri melalui Dirjen EBTKE melakukan evaluasi usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1).
(2) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Dirjen EBTKE membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang keanggotannya terdiri atas perwakilan dari:
a. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Badan Pengelola Dana;
f. Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
g. institusi yang terkait dengan partisipasi publik di bidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
(3) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. melakukan evaluasi dan penilaian serta memberikan rekomendasi usulan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1); dan
b. menentukan volume alokasi BBN Jenis Biodiesel masing-masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM, yang besarnya ditetapkan secara pro rata dan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
(4) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel menyampaikan hasil evaluasi, penilaian, rekomendasi, dan penentuan volume alokasi BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen EBTKE.
(5) Dirjen EBTKE menyampaikan hasil Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima hasil Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa penetapan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM.
(7) Persetujuan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyampaian Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE kepada Badan Usaha BBM dan Badan Pengelola Dana, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sebagai penunjukan langsung Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dalam pengadaan BBN Jenis Biodiesel.
(10) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan:
a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak.
(1) Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau Pasal 19 ayat (1) huruf a yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pemberitahuan dimaksud diterima oleh Badan Usaha Jenis BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan pertama.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat tagihan ketiga.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan
b. Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b atau Pasal 19 ayat (1) huruf b.