Pasal 1
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut Perizinan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan izin yang menjadi wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, meliputi:
a. Izin Survei;
b. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi;
c. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
d. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
e. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;
dan
f. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
(3) Pendelegasian kewenangan terkait Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, studi bersama, eksplorasi, eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri; dan
b. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclose data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
(4) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri dan/atau modal asing.