Pasal 2
(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri;
b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
c. keekonomian lapangan; dan
d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Dengan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu ini, persetujuan Menteri atas Harga Gas Bumi Tertentu tidak diperlukan.