Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dan menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda