Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai sanksi administratif kepada Badan Usaha BBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda