Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Badan Usaha BBN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 31 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara terhadap pengusahaan BBN; dan
c. pencabutan perizinan berusaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan tertulis masing- masing paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Badan Usaha BBN yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk:
a. memperbaiki atas pelanggaran; atau
b. memenuhi persyaratan.
(5) Dalam hal Badan Usaha BBN tidak melakukan upaya perbaikan atas pelanggaran atau pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
