Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi secara berkala; b. kunjungan lapangan secara fisik atau virtual; c. tes atau pengujian; d. inspeksi; dan/atau e. pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda