Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda