Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan terhadap Badan Usaha BBM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan pemanfaatan BBN.
Koreksi Anda
