Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan terhadap Badan Usaha BBM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan pemanfaatan BBN.
Koreksi Anda