Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan terhadap Badan Usaha BBN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. pelaksanaan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. pemenuhan kebutuhan BBN sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait. (4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan pengusahaan BBN.
Koreksi Anda