Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan pengusahaan BBN yang wajib disampaikan oleh Badan Usaha BBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi:
a. volume produksi dan stok BBN;
b. volume dan tujuan distribusi domestik;
c. volume dan tujuan ekspor BBN (jika ada);
d. harga jual domestik dan ekspor BBN (jika ada); dan
e. penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d disampaikan melalui aplikasi pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara manual.
(4) Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala teknis atau belum tersedia, pelaporan dilakukan secara manual.
(5) Format pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
