Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Langsung BBN atau pemanfaat BBM hasil pencampuran dengan BBN dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
(2) Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
Koreksi Anda
