Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Langsung BBN atau pemanfaat BBM hasil pencampuran dengan BBN dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. (2) Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
Koreksi Anda