Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan BBN; dan b. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda