Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan BBN. (2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada setiap pabrik BBN. (3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memimpin penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup; b. menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pegawai, keselamatan umum, keselamatan instalasi, dan/atau lingkungan; c. memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. melaporkan hasil penerapan kaidah keteknikan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Inspeksi dalam periode waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Usaha BBN dan harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau sederajat; dan d. memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam kegiatan BBN, oleokimia, minyak dan gas bumi, produksi gula, alkohol, atau bidang sejenis. (5) Penetapan Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Inspeksi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN diterbitkan.
Koreksi Anda