Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan: a. penyusunan kebijakan K3; b. pembentukan organisasi K3; c. penerapan administrasi pengelolaan K3; d. pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan; e. penerapan pengelolaan kesehatan kerja; dan f. pemenuhan aspek K3 lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda