Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan:
a. penyusunan kebijakan K3;
b. pembentukan organisasi K3;
c. penerapan administrasi pengelolaan K3;
d. pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan;
e. penerapan pengelolaan kesehatan kerja; dan
f. pemenuhan aspek K3 lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
