Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui: a. pelaksanaan Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan b. penerbitan persetujuan layak operasi dari Kepala Teknik atau perusahaan inspeksi terkait. (2) Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Teknik. (3) Dalam hal Kepala Teknik belum dapat melaksanakan Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Inspeksi Teknis. (4) Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi. (5) Kepala Inspeksi dapat menugaskan pejabat atau pegawai di bidang bioenergi dalam melaksanakan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pelaksanaan Inspeksi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda