Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Penerapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha BBN.
(2) Menteri MENETAPKAN standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan standar dan mutu (spesifikasi) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a. mengacu pada standar nasional INDONESIA;
dan/atau
b. memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
