Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan:
a. standar dan mutu (spesifikasi) BBN;
b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan
d. standar kompetensi kerja.
Koreksi Anda
