Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan: a. standar dan mutu (spesifikasi) BBN; b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; c. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan d. standar kompetensi kerja.
Koreksi Anda