Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Penetapan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) bulan berdasarkan formula perhitungan harga indeks pasar BBN.
(2) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(3) Formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Penetapan formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi formula perhitungan harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. jenis atau sumber bahan baku untuk memproduksi BBN;
b. kesinambungan pengusahaan dan pemanfaatan BBN; dan
c. aspek keekonomian dengan mempertimbangkan:
1. biaya pengusahaan BBN; dan
2. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri.
Koreksi Anda
