Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan harga BBN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kebutuhan BBN dalam pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda