Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pencampuran BBN, Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri.
(2) Pemanfaatan dan pengutamaan BBN dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan produksi BBN dan kebutuhan BBN dalam negeri.
Koreksi Anda
