Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dilakukan oleh Badan Usaha BBM. (2) Ketentuan mengenai penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda