Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. (2) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN. (3) Pengguna Langsung BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan: a. penjualan BBN; dan/atau b. impor BBN. (4) Pengguna Langsung BBN yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Koreksi Anda