Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i merupakan data yang terkait dengan pengusahaan BBN, meliputi: a. data finansial; b. data untuk keperluan audit; c. data untuk keperluan studi/kajian; dan d. data lain yang diperlukan terkait pengusahaan BBN.
Koreksi Anda