Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i merupakan data yang terkait dengan pengusahaan BBN, meliputi:
a. data finansial;
b. data untuk keperluan audit;
c. data untuk keperluan studi/kajian; dan
d. data lain yang diperlukan terkait pengusahaan BBN.
Koreksi Anda
