Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN wajib:
a. menjamin ketersediaan BBN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
b. memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri;
c. menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur atau Konsumen BBN atas standar dan mutu BBN yang diniagakan sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
d. menjamin penyediaan fasilitas dan sarana pengusahaan BBN yang memadai;
e. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. mempunyai dan menggunakan nama dan merek dagang tertentu;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
h. menjamin harga jual BBN pada tingkat yang wajar;
i. menyampaikan data dan laporan mengenai pelaksanaan pengusahaan BBN termasuk harga BBN kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
j. menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
l. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
m. mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga
dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
n. menjamin K3 serta lingkungan hidup; dan
o. membantu pengembangan masyarakat setempat.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBN wajib memenuhi persyaratan keberlanjutan dalam pengusahaan BBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
