Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.
Koreksi Anda
