Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.
Koreksi Anda